Example 7970x250
Politik

Moh. Rafsan Raih 1.541 Suara, Berpotensi Gantikan H. Wardi Kalau UU DPR Transisi di Bentuk

×

Moh. Rafsan Raih 1.541 Suara, Berpotensi Gantikan H. Wardi Kalau UU DPR Transisi di Bentuk

Sebarkan artikel ini
Salinan hasil KPU Parigi Moutong. Foto: ist

Parigi Moutong,Bisalanews.id– Nama Moh. Rafsan, S.Sos. tercatat dalam posisi penting pada daftar perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Dapil 1 hasil Pemilu 2024.

Rafsan memperoleh 1.541 suara, hanya terpaut 7 suara dari Hi. Wardi, S.H. yang memperoleh 1.548 suara.

Data tersebut tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 994 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2024.

Dalam dokumen tersebut, Wardi berada pada peringkat pertama perolehan suara calon PKB di Dapil Parigi Moutong 1, sedangkan Rafsan berada di peringkat kedua.

Selisih yang sangat tipis itu kembali menjadi perhatian seiring munculnya pembahasan mengenai mekanisme pengisian DPRD pada masa transisi setelah perubahan desain pemilu.

Hal tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah.

MK menetapkan pemungutan suara untuk DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan terlebih dahulu.

Baca juga :  Komisi I DPRD Parigi Moutong Desak BKPSDM Tindak Dugaan ASN Tidak Netral

Setelah itu, pemilu DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan kepala daerah dilaksanakan dalam rentang paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Dalam konteks Dapil Parigi Moutong 1, posisi Rafsan menjadi menarik karena berada tepat di bawah Wardi dalam peringkat suara calon PKB.

KPU mencatat Wardi memperoleh 1.548 suara, sementara Rafsan memperoleh 1.541 suara. Dengan demikian, perbedaannya hanya tujuh suara.

Perolehan tersebut menempatkan Rafsan sebagai calon dengan peringkat suara kedua di internal PKB untuk dapil tersebut.

Di bawah keduanya terdapat Drs. Hi. Haris, M.Si. dengan 811 suara, Abd. Muluk Labaso 470 suara, Ahmad Yani 435 suara, Ni’ma Basgevan 514 suara, Yuyut Surya Wahyudi 361 suara, Nur Hasanah 46 suara, Munira 38 suara dan Iskandar R. Ondo 292 suara. Dokumen KPU mencatat total suara sah PKB di dapil tersebut sebesar 6.449 suara.

Baca juga :  KPU dan Demokrat Islah setelah mediasi

Meski demikian, posisi Rafsan sebagai peraih suara terbanyak kedua belum berarti otomatis menggantikan Wardi dalam masa transisi.

Hal tersebut bergantung pada desain norma peralihan yang nantinya ditetapkan pembentuk undang-undang.

MK secara eksplisit menyatakan bahwa pengaturan masa transisi anggota DPRD hasil Pemilu 2024 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Mahkamah menyebut pengaturan tersebut perlu dirumuskan melalui norma peralihan atau transisional.

Artinya, apabila nantinya pembentuk undang-undang memilih mekanisme pengisian masa transisi berdasarkan urutan perolehan suara calon dari partai dan dapil yang sama, maka data KPU mengenai peringkat suara calon akan menjadi salah satu rujukan yang relevan.

Dalam skenario seperti itu, Rafsan berada pada posisi peringkat suara berikutnya setelah Wardi berdasarkan hasil Pemilu 2024 di Dapil Parigi Moutong 1.

Namun, mekanisme tersebut masih bersifat kemungkinan dan belum dapat diperlakukan sebagai keputusan mengenai siapa yang akan menduduki kursi DPRD pada masa transisi.

Baca juga :  Peringati HAB ke -78, Kemenag Tekankan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Putusan MK tidak menetapkan nama calon pengganti ataupun menentukan bahwa calon dengan suara terbanyak berikutnya secara otomatis akan mengisi kursi DPRD dalam masa transisi.

Yang ditegaskan MK adalah perlunya pengaturan masa transisi oleh pembentuk undang-undang sebagai konsekuensi perubahan siklus pemilu.

Karena itu, data perolehan suara Pemilu 2024 di Dapil Parigi Moutong 1 saat ini dapat dibaca sebagai data faktual yang berpotensi digunakan dalam pembahasan, bukan sebagai penetapan calon pengisi kursi.

Jika skema berbasis suara terbanyak berikutnya benar-benar dipilih dalam regulasi transisi, maka posisi Rafsan dengan 1.541 suara dan selisih tujuh suara dari Wardi akan menjadi bagian dari data yang perlu diperhitungkan.

Dengan kata lain, peluang tersebut masih bersifat kondisional, ada pada data perolehan suara, tetapi kepastian pengisian kursi tetap menunggu aturan transisi yang ditetapkan secara resmi.

Total Views: 1178

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *